Sertifikasi Penerjemah Tersumpah : Di Indonesia, seorang penerjemah akan mendapat sertifikat penerjemah tersumpah apabila yang bersangkutan telah lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diadakan oleh Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Dalam ujian kualifikasi penerjemah tersumpah ini, penerjemah harus menerjemahkan suatu dokumen hukum.
Apabila penerjemah ini dinyatakan lulus dalam ujian
tersebut, penerjemah tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada gubernur di
provinsi tempat tinggalnya untuk diambil sumpah dan diberi sertifikat
penerjemah tersumpah. Sekarang kembali ke judul tulisan ini, apa yang
sebenarnya dibutuhkan klien - penerjemah tersumpah atau terjemahan tersumpah?
Dari uraian di atas jelas bahwa yang dibutuhkan sebenarnya
adalah terjemahan tersumpah, yaitu terjemahan yang disertai lampiran sumpah
atau pernyataan pengesahan penerjemah. Namun demikian, ini tidak berarti bahwa
penerjemah tersumpah tidak diperlukan. Gagasan dalam tulisan ini hanya ingin
menegaskan bahwa pada hakika nya yang dibutuhkan oleh klien adalah terjemahan
tersumpah.
Kesimpulannya, seorang penerjemah biasa dapat menerjemahkan
dokumen hukum maupun dokumen bidang lain yang akan digunakan untuk keperluan hukum. Begitu pula,
penerjemah tersumpah dapat menerjemahkan dokumen hukum maupun dokumen bidang lainnya
yang akan digunakan untuk urusan hukum. Kuncinya adalah sumpah atau pernyataan
pengesahan tertulis yang mereka lampirkan pada terjemahan yang dihasilkan saja,
seorang penerjemah biasa tidak bisa mengaku dapat menerjemahkan suatu dokumen
hukum atau dokumen bidang lainnya, misalnya dokumen kedokteran, yang akan
digunakan untuk keperluan hukum hanya dengan mengandalkan sumpah atau
pernyataan pengesahan tertulis tersebut.
Harus
diingat bahwa sumpah atau pernyataan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Karena itu, apabila si penerjemah sebenarnya tidak mempu nyai kemampuan untuk
menerjemahkan dokumen terse but dengan benar dan akurat namun hanya mengaku-nga
ku dapat menerjemahkannya, kemudian menerjemah kan dokumen tersebut dan
melampirkan sumpah atau per nyataan tertulisnya, maka penerjemah ini bisa
dituntut se cara hukum apabila di kemudian hari terbukti terjemahan yang
diberikannya mengandung kesalahan fatal dan me rugikan klien. Karena itu,
sumpah atau pernyataan tertulis tersebut seharusnya menjadi jaminan mutu yang
diberikan penerjemah kepada klien.
Begitu
pula, seorang penerjemah tersumpah (yang tentu telah lulus ujian kualifikasi
penerjemah tersumpah dan diambil sumpahnya oleh gubernur) tidak bisa seenaknya
mengaku dapat menerjemahkan suatu dokumen hukum atau dokumen bidang
lainnya yang akan digunakan untak keperluan hukum hanya dengan mengandalkan ser
sifikat penerjemah tersumpah dan sumpah atau pernyataan tertulis yang
dilampirkan pada terjemahannya.
Perlu dicatat bahwa seorang penerjemah tersumpah dinyatakan
lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah berdasarkan dokumen hukum yang
diujikan pada saat dia mengikuti ujian tersebut. Belum tentu dokumen hukum
lainnya sanggup diterjemahkannya dengan benar dan akurat apabila penerjemah
tersumpah ini tidak terus me mperluas dan memperdalam pemahaman dan wawasan nya
mengenai masalah hukum. Karena itu, salah satu kode etik penerjemah
mengharuskan penerjemah melakukan kegiatan belajar berkelanjutan sesuai bidang
spesialisa sinya.
Selanjutnya, klien juga harus menyadari bahwa sebagian
dokumen memang mayoritas terdiri dari istilah istilah hukum. Namun demikian,
sebagian dokumen hukum lainnya juga tidak jarang melibatkan istilah-istilah
keuangan, kedokteran, teknik elektro, helikopter, dan istilah-istilah teknis
non-hukum lainnya. Sebagai ilustrasi, sebuah perjanjian pembelian pesawat
tempur Sukhoi antara pemerintah Indonesia dan Rusia tidak hanya melibatkan
berbagai istilah hukum tapi juga istilah teknis mesin dan pesawat tempur. Karena
itu, seorang penerjemah tersumpah belum tentu sanggup menerjemahkan dokumen per
janjian ini kalau dia tidak mempunyai pengetahuan dan wawasan yang memadai
mengenai teknik mesin dan pesawat tempur.
Begitu pula, seorang penerjemah tersumpah belum tentu
sanggup menerjemahkan sebuah dokumen kedokteran berupa hasil pemeriksaan
radiografi pasien (yang banyak berisi istilah-istilah teknis dan spesifik
kedokteran dan juga tulisan tangan dokter yang umumnya sulit dibaca dan
dipahami orang awam) yang akan digunakan dalam sidang pengadilan apabila dia
tidak mempunyai penge tahuan dan pemahaman yang memadai mengenai bidang
radiografi.
Jadi, sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis penerjemah
yang dilampirkan pada terjemahan dan dokumen sumber dapat menjadi bukti
jaminan mutu terjemahan. Jaminan mutu tertulis ini dapat diberikan oleh penerjemah biasa maupun penerjemah tersumpah. Karena itu, calon klien harus
melakukan riset yang memadai untuk mencari dan memastikan penerjemah yang
dibutuhkan nya untuk menerjemahkan dokumen hukum maupun dokumen bidang lain
yang akan digunakan untuk keper luan hukum. Penyaringan awal seperti ini sangat
penting dilakukan calon klien demi menjamin mutu terjemahan yang akan
digunakannya nanti.
Pada hakikatnya, yang dibutuhkan calon klien adalah
terjemahan tersumpah, bukan penerjemah tersumpah. Jasa Translate Resmi dan Tersumpah ini bisa
dikerjakan oleh penerjemah tersumpah atau pun penerjemah biasa yang belum
mendapat sertifikat penerjemah tersumpah namun mem punyai kemampuan dan
pengalaman menerjemahkan dokumen hukum dan/atau dokumen yang akan diguna kan
untuk keperluan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan sidang pengadilan).
Penerjemah biasa dengan kua lifikasi inilah yang dinamakan penerjemah dokumen
hukum (legal translator).
Kesimpulannya, dokumen hukum dan/atau dokumen yang akan
digunakan untuk keperluan hukum boleh dan bisa diterjemahkan oleh sworn
translator maupun legal translator. Dan untuk mendapatkan terjemahan Tersumpah bisa didapat melalui biro
yang menyediakan Jasa Penerjemah Tersumpah namun sebelumnya perlu untuk melihat Biaya Terjemahan Bahasa Inggris untuk mengetahui tarif terjemahan.